Kenapa iPhone 16 dilarang masuk ke Indonesia? Inilah alasannya
Kenapa iPhone 16 dilarang masuk ke Indonesia? Inilah alasannya
Kementerian Perindustrian melarang produk telepon genggam keluaran terbaru dari Apple yakni iPhone 16 diperjualbelikan di pasar Indonesia. Pasalnya, perusahaan raksasa asal Amerika Serikat itu hingga saat ini belum mengantongi sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Babak terbaru perkembangan handphone ini adalah Kemenperin mempertimbangkan untuk menonaktifkan nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi produk iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan dalam negeri.
Hal itu karena seri terbaru buatan perusahaan raksasa Apple tersebut belum bisa masuk ke pasar domestik, mengingat adanya komitmen investasi yang belum diselesaikan oleh korporasi asal Amerika tersebut.
Kemenperin juga mengimbau agar semua pihak, terutama penumpang yang membawa seri iPhone 16 dari luar negeri, tidak menyerahkan barang bawaannya tersebut kepada pihak lain, apalagi dengan tujuan diperjualbelikan.
Omset Besar, Investasi Minim
Selama 2023 dan 2024, Apple telah menjual produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) sebanyak 3,8 juta unit di Indonesia. Jika diasumsikan perangkat elektronik Apple tersebut rata-rata dijual dengan harga Rp5 juta saja per unit, maka nilai penjualan untuk satu tahun mencapai Rp19 triliun.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan belum diberikannya izin penjualan produk telepon pintar tersebut karena Apple hingga saat ini belum memenuhi komitmennya untuk merealisasikan investasi di Indonesia.
Untuk mendapat izin penjualan, disampaikan Menperin perusahaan terkemuka Apple mesti merealisasikan sisa komitmen investasi di Indonesia yang sebesar Rp240 miliar dari total Rp1,71 triliun.
Selama kunjungan CEO Apple Tim Cook ke Indonesia April lalu 2024, Menteri Perindustrian Indonesia Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan ia berharap raksasa teknologi itu akan meningkatkan konten lokalnya dengan bermitra dengan perusahaan dalam negeri.
Perusahaan biasanya meningkatkan kebutuhan domestik melalui kemitraan lokal tersebut atau dengan mencari komponen di dalam negeri.
Apple tidak memiliki fasilitas manufaktur di Indonesia, tetapi sejak 2018 telah mendirikan akademi pengembang aplikasi, yang termasuk akademi baru tersebut memiliki total biaya Rp1,6 triliun ($101,8 juta).
Boleh Masuk tapi Tidak Diperjualbelikan
Sebelumnya, Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos serta tidak diperjualbelikan, secara aturan boleh masuk ke Indonesia.
Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35 persen.
Adapun pendaftaran seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.
Kemenperin memperkirakan, pada periode Agustus-Oktober 2024 sebanyak 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak.
Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, namun akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia.
Sebuah lapak di marketplace hari ini ada yang menawarkan iPhone 16 secara pre-order dengan harga antara Rp20 dan Rp30 juta. Produk terbaru Apple ini diluncurkan secara internasional 9 September 2024.
Posting Komentar untuk "Kenapa iPhone 16 dilarang masuk ke Indonesia? Inilah alasannya"